Topik makanan halal, terutama soal daging babi, sering kali memunculkan pertanyaan dalam dialog antara umat Islam dan Kristen. Sementara umat Islam mematuhi larangan yang jelas terhadap jenis makanan ini, umat Kristen tidak melihat adanya masalah keagamaan dalam mengonsumsinya. Untuk memahami perbedaan ini, akan bermanfaat untuk merujuk kembali pada teks-teks agama dalam kedua tradisi tersebut, dan melihat bagaimana teks-teks tersebut ditafsirkan.
Pertama: larangan daging babi dalam Islam
Al-Qur’an secara tegas menyatakan bahwa daging babi diharamkan di lebih dari satu tempat, antara lain:
“Diharamkan bagimu bangkai, darah, dan daging babi…” (Al-Ma’idah 5:3)
Hukum ini juga diulangi dalam ayat lain seperti (Al-Baqarah 2:173) dan (Al-An’am 6:145). Dari sini dapat dipahami bahwa tidak mengonsumsi daging babi adalah bagian dari kepatuhan terhadap hukum Islam, dan merupakan ekspresi ketaatan kepada Tuhan.
Kedua: Adanya larangan yang sama dalam Perjanjian Lama
Pembaca menemukan di dalam Alkitab, khususnya Perjanjian Lama, ketentuan-ketentuan yang serupa dengan yang terkandung dalam Islam. Dalam Hukum Musa disebutkan:
“Dan babi… itu najis bagimu. Jangan makan dagingnya” (Imamat 11:7-8)
Hal ini menunjukkan bahwa pelarangan daging babi merupakan bagian dari hukum agama sebelum agama Kristen, dan terdapat kesamaan sejarah antara kedua agama dalam aspek ini.
Ketiga: Transformasi dalam Perjanjian Baru
Perbedaan mendasar tampak ketika melihat Perjanjian Baru, di mana umat Kristiani memahami bahwa pesan Kristus datang dalam kerangka hubungan baru dengan hukum.
Di antara teks yang dikutip dalam konteks ini adalah kata-kata Kristus:
“Bukan apa yang masuk ke mulut yang menajiskan seseorang, melainkan apa yang keluar dari mulut” (Matius 11:15)
Dan di tempat lain:
“Tidak ada sesuatu pun dari luar seseorang yang jika masuk ke dalam dirinya, dapat menajiskannya…” (Markus 15:7)
Banyak orang Kristen menafsirkan perkataan ini sebagai pergeseran fokus dari kesucian yang berhubungan dengan makanan ke kesucian yang berhubungan dengan hati dan perilaku.
Ada pula komentar dalam Injil Markus yang berbunyi:
“Dan demikianlah disucikan-Nya segala makanan” (Markus 7:19)
Selain itu, Kisah Para Rasul menyebutkan penglihatan Rasul Petrus dimana dia berkata:
“Apa yang telah ditahirkan oleh Allah, jangan disebut biasa” (Kisah Para Rasul 15:10)
Secara keseluruhan, teks-teks ini dipahami sebagai indikasi bahwa pembatasan makanan dalam hukum Syariah sebelumnya tidak lagi mengikat umat Kristen.
Keempat: Perbedaan pendekatan antara hukum syariah dan iman
Dapat dikatakan bahwa perbedaannya bukan hanya terletak pada jenis makanannya, melainkan pada cara memahami hubungannya dengan Tuhan:
Dalam Islam, hukum Syariah, termasuk ketentuan makanan, merupakan bagian penting dari praktik keimanan.
Dalam agama Kristen, ketentuan-ketentuan ini sering dilihat sebagai bagian dari tahap sebelumnya, dan bahwa hubungan dengan Tuhan terutama dibangun berdasarkan iman dan kasih karunia, bukan berdasarkan kepatuhan literal terhadap hukum makanan.
Kelima: Pandangan Al-Qur’an tentang makanan Ahli Kitab
Perlu dicatat bahwa Al-Qur’an mengacu pada semacam saling menerima dalam aspek ini, sebagaimana dikatakan:
“Dan makanan orang-orang yang diberi Kitab Suci itu halal bagimu” (Al-Ma’idah 5:5)
Dari ayat ini dapat dipahami bahwa masih ada ruang untuk hidup berdampingan meskipun ada perbedaan dalam beberapa keputusan.
kesimpulan
Persoalan daging babi tetap menjadi contoh nyata perbedaan pendekatan antara Islam dan Kristen dalam memahami hukum Syariah. Meskipun Islam menjaga kesinambungan ketentuan makanan, agama Kristen percaya bahwa ketentuan tersebut telah memperoleh makna baru atau tidak lagi mengikat.
Isu-isu seperti ini dapat menjadi pintu gerbang menuju dialog yang lebih mendalam, berdasarkan pemahaman dan rasa hormat, bukan kontroversi atau prasangka.
